Polsek Ngantang Lakukan Penyekatan 24 Jam Dipos Kambal Untuk Memutus Wabah PMK

    Polsek Ngantang Lakukan Penyekatan 24 Jam Dipos Kambal Untuk Memutus Wabah PMK

    Kota Batu - Wabah penyakit mulut kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Wilayah Hukum Kota Batu menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resort Kota Batu.Bahkan jajaran Polres Batu setiap harinya terus melakukan pemantauan semua aktifitas peternak dan hewan termakSeperti yang dikatakan Kapolsek Ngantang AKP Hanis Iswanto bahwa anggota kepolisian terus melaksanakan kegiatan patroli dan memaksimalkan Pos-pos penyekatan untuk memantau aktifitas keluar masuknya hewan ternak ke Kota Batu."Kita memaksimalkan Pos-pos penyekatan seperti di Pos Kambal yang melakukan penyekatan 24 jam untuk memantau keluar masuknya hewan ternak dari blitar menuju Kota Batu maupun sebaliknya" terang AKP Hanis kepada media pada Jumat (10/7/2022).

    Hanis juga menyampaikan dan  menghimbau kepada peternak sapi agar mematuhi peraturan  yang ditentukan oleh pemerintah dengan menyebarnya PMK, dihimbau kepada peternak sapi untuk selalu menjaga kebersihan hewan dan kandang ternak."

    Dengan dilakukannya penyekatan di Pos Kambal oleh anggota selama 24 jam, diharapkan mampu meminimalisir mobilitas pedagang dan peternak hewan yang masuk ke Kota Batu, khususnya wilayah Pujon dan Ngantang" jelasnya. (Bt19//Wahyudi)

    Wahyudi Arief

    Wahyudi Arief

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Wabah PMK, Polres Batu Bersinergi...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kasembon Lakukan Penyekatan Lalu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami